Satpas Polres Metro Tangerang Kota Diduga Sarang Percaloan dan Pungli : SIM A Rp.600 Ribu, Langsung Jadi Tanpa Tes -->

Advertisement

Satpas Polres Metro Tangerang Kota Diduga Sarang Percaloan dan Pungli : SIM A Rp.600 Ribu, Langsung Jadi Tanpa Tes

Sabtu

 


Tangerang Kota – Maraknya praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) yang menyimpang jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Korlantas Polri kembali menjadi sorotan tajam dan menuai keluhan masyarakat, kali ini, fokus perhatian tertuju pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang Kota, di mana praktik pengurusan instan atau yang dikenal dengan istilah "nembak" berlangsung secara sangat terbuka, leluasa, dan terstruktur, Sabtu (23/5/2026).

 

Di lokasi, para calo dan perantara bergerak bebas baik di dalam maupun di luar kantor pelayanan mereka secara terang-terangan menawarkan jasa pembuatan SIM kepada siapa saja yang datang. 


Tarif yang dipatok pun sangat tinggi dan jauh di atas ketentuan resmi negara, untuk pembuatan SIM A saja, mereka membanderol harga mencapai Rp.600.000 dengan iming - iming kepastian langsung terima jadi, tanpa perlu mengikuti serangkaian ujian wajib. 

 

Kronologi lengkap dan rinci diungkapkan langsung oleh salah satu pemohon asal Bekasi berinisial CK. Ia menceritakan betapa mudah dan lancarnya jalur ilegal ini dijalankan, seolah-olah sudah menjadi prosedur baku di tempat tersebut.

 

"Pas baru masuk ke lingkungan Satpas, saya langsunh ketemu dengan seseorang yang mengenakan kemeja bertuliskan CV. Dia langsung bertanya, 'Sudah masuk grup kolektif belum?'.


Karena saya jawab tidak masuk grup apa-apa, saya pun langsung diarahkan ke ujung ruangan untuk bertemu dengan seseorang bernama Ipul yang mengenakan kemeja bertuliskan Regident," ungkap CK. 

 

Pertemuan dengan sosok bernama Ipul itulah yang kemudian membuktikan betapa masifnya praktik ini, tanpa basa-basi, Ipul langsung menyodorkan harga pasti dan janji kepastian hukum.

 

"Pas saya ngobrol sama Pak Ipul, langsung dibilang untuk urusan SIM A harganya Rp.600.000. Ga pakai lama, uangnya langsung saya serahin ke dia. Setelah uang diterima, saya langsung disuruh masuk ke ruangan pengambilan gambar, difoto, dan beres semua urusan," jelas CK lagi.

 

Menurut pengamatan CK, suasana di dalam maupun di luar Satpas terlihat sangat ramai dan padat. Ia menyadari bahwa keramaian itu bukan hanya dari pemohon perorangan, melainkan banyak juga yang datang secara berkelompok dalam apa yang disebut sebagai "pemohon kolektif".


Keberadaan sistem kolektif ini diduga menjadi celah utama sekaligus kedok bagi para calo untuk menjalankan aksinya dengan lebih aman dan tertutup dari pantauan.

 

Fakta ini sangat bertolak belakang dengan aturan baku dan kebijakan resmi yang telah digaungkan secara terus-menerus oleh pimpinan tertinggi Polri. 


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas melarang keras segala bentuk pungutan liar, penarikan biaya di luar ketentuan, maupun praktik percaloan dalam setiap layanan publik kepolisian.

 

Larangan ini tertuang secara jelas dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri saat itu, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.


Dalam arahannya, Kapolri menegaskan agar seluruh personel menghindari praktik pungli dan tidak memungut biaya tambahan apa pun dari masyarakat. Biaya yang sah hanyalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di mana untuk penerbitan baru SIM A resmi hanya seharga Rp120.000.

 

Namun, di Satpas Polres Metro Tangerang Kota, aturan resmi tersebut seolah tidak berlaku. Ironisnya, praktik ini justru berjalan di bawah pengawasan petugas, bahkan melibatkan pihak ketiga yang berkepentingan seperti Regident, sehingga menimbulkan kesan bahwa pelayanan yang ada hanyalah formalitas semata.( Tim )