Satpas Satlantas Polresta Bogor Kota Kembali Tercium Bau Pungli, SIM C Dijual Rp.700 Ribu Lewat Jalur Oknum -->

Advertisement

Satpas Satlantas Polresta Bogor Kota Kembali Tercium Bau Pungli, SIM C Dijual Rp.700 Ribu Lewat Jalur Oknum

Selasa

 


Bogor Kota – Aroma busuk praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, setelah muncul pengakuan mengejutkan dari seorang warga yang mengaku harus merogoh kocek hingga Rp700.000 demi mendapatkan selembar Surat Izin Mengemudi (SIM) C. 


Nilai tersebut tercatat sangat mencolok dan jauh melampaui tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan negara, yaitu hanya Rp100.000.

 

Pengakuan ini disampaikan langsung oleh pemohon berinisial R kepada awak media, menceritakan kronologi transaksi yang berlangsung sangat mudah, terbuka, dan terstruktur di lingkungan kantor pelayanan kepolisian tersebut. 


Menurut keterangannya, pada Senin (25/5/2026), begitu ia melangkahkan kaki masuk ke area pelayanan, ia langsung diarahkan oleh seorang anggota kepolisian bernama Brigadir Sani. Oknum tersebut kemudian membawanya langsung ke bagian penyerahan berkas.

 

Di loket itulah, R diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp700.000 kepada seorang petugas wanita yang bertugas di tempat tersebut. Tidak ada prosedur berbelit, tidak ada pemeriksaan berkas yang ketat, apalagi ujian tertulis maupun praktik yang seharusnya menjadi syarat mutlak. Semuanya berjalan lancar layaknya transaksi jual beli biasa.

 

"Pas masuk langsung bayar, terus disuruh tunggu. Enggak pakai lama, nama saya langsung dipanggil untuk ngambil SIM C-nya," ungkap R menceritakan betapa cepat dan mudahnya proses yang ia lalui, tentu saja dengan harga yang sangat mahal.

 

Fakta ini menjadi pukulan telak bagi komitmen reformasi birokrasi dan transparansi layanan publik yang selama ini terus digaungkan, khususnya di lingkungan Polda Jawa Barat. Praktik yang terjadi di Satpas Polresta Bogor Kota ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. 


Lebih dari itu, hal ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap semangat pelayanan prima serta amanah undang-undang yang mewajibkan pelayanan publik yang bersih, adil, dan tidak membebani masyarakat.

 

Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas dan tuntas, dikhawatirkan Satpas hanya akan berubah menjadi ladang empuk dan lahan basah bagi para calo serta oknum-oknum yang haus keuntungan pribadi. 


Di sisi lain, rakyat kecil dipaksa membayar mahal untuk sebuah hak pelayanan yang seharusnya mereka dapatkan dengan biaya terjangkau dan proses yang jujur sesuai aturan.

 

Merespons kasus ini, suara masyarakat mulai bersatu mendesak agar proses hukum berjalan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Publik menuntut dilakukannya investigasi mendalam yang melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia.

 

Tidak ada lagi toleransi atau kompromi atas nama solidaritas sesama korps. Masyarakat menegaskan, jika nanti terbukti secara sah dan meyakinkan adanya praktik pungli ini, maka seluruh pihak yang terlibat baik pelaku langsung maupun mereka yang diketahui membiarkan praktik tersebut berlangsung harus diseret ke meja hukum dan ditindak sesuai beratnya sanksi pelanggaran disiplin maupun pidana yang berlaku.