Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24-352-43 Way Lunik, Warga Minta Kapolda Lampung Tindak Tegas !! -->

Advertisement

Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24-352-43 Way Lunik, Warga Minta Kapolda Lampung Tindak Tegas !!

Selasa

 


Bandar Lampung - Masyarakat menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 24-352-43 Way Lunik, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, diduga terjadi antrean panjang kendaraan hingga mengular ke badan jalan. 


Warga menduga antrean tersebut berkaitan dengan aktivitas pelangsiran BBM subsidi yang disebut telah berlangsung cukup lama dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.




Selain itu, muncul dugaan adanya kerja sama antara oknum pengawas SPBU dengan pihak - pihak yang diduga melakukan pelangsiran BBM bersubsidi.


Dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan diharapkan dapat menjadi bagian dari penyelidikan aparat yang berwenang.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Bareskrim Polri, serta instansi terkait, melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam ketentuan hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga BBM subsidi diatur dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.


Sementara itu, Pasal 53 huruf c Mengatur bahwa kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.30 miliar.


Apabila terbukti secara hukum, pihak yang dengan sengaja membantu praktik pelangsiran atau penimbunan BBM subsidi juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha apabila memenuhi unsur pelanggaran.


Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPBU 24-352-43 maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. 


Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


(Tim)