Front Pribumi, Jakarta - Persidangan Kivlan Zen berlangsung tegang dan menguras tenaga Kelanjutan sidang Selasa (5/5) kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen ini kembali digelar Jumat (15/5) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Semula direncanakan sidang akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang telah diambil sumpah bersamaan, yaitu Helmi Kurniawan atau Iwan, Tajudin, Fifi, dan Armi. Namun.
ternyata untuk mengeksplorasi keterangan Iwan saja waktu yang terpakai lebih 3 jam termasuk waktu istirahat 1 jam sebelum pukul 12 dan dimulai lagi pukul 13.
Sidang kali ini kelanjutan dari Sidang sebelumnya Selasa (5/5) yang membacakan Putusan Sela Majelis Hakim yang menolak Eksepsi para Penasehat Hukum terkait wewenang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggelar sidang perkara terdakwa Kivlan Zen.
Pengunjung sidang kali ini terlihat begitu "menikmati" sidang sehingga Hakim Ketua mesti mengingati pengunjung agar bersikap tenang bila tidak akan diminta keluar ruang sidang.
Ini lantaran terjadi proses tanya jawab yang berjalan seru, dimana kuasa hukum beberapa kali menanyakan keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Beberapa kali saksi mahkota Iwan membantah keterangan yang tertulis dalam BAP 14 Juli 2019. Saksi menjelaskan bahwa kenal dengan Kivlan pada 2 Ferbuari 2019
di sebuah rumah makan Namun dalam persidangan saksi mengenal terdakwa di bulan Oktober 2018.
"Saya awalnya bertemu dengan pak Kivlan di Lubang Buaya, bulan Oktober 2018," ujar saksi Iwan. Tapi ia mengaku lupa tanggal persisnya apakah 1 atau tanggal 2 Oktober 2018.
Perdebatan terjadi juga saat kuasa hukum membacakan BAP milik saksi. Sama seperti sebelumnya saksi membantah BAP miliknya sendiri.
"Posisinya saya juga sedang puasa, saya nggak merasa fit takutnya malah tidak bisa menjawab keterangan dengan baik sebagai saksi," ujar Iwan.
Hakim menskors persidangan untuk istirahat Sholat, di antara waktu jeda ini Kivlan mengatakan pada awak media yang hadir bahwa proses pemeriksaan.
saksi Iwan membuktikan tuduhan yang ditujukan kepadanya tak benar dan penuh rekayasa.
Seperti mengenai ketidaksesuaian presisi tanggal pertemuan di Lubang Buaya pada Oktober 2018.
Selain itu sering ragu, lupa dan bolak-balik keterangan saksi dalam menerangkan 4 pucuk senjata yang menjadi barang bukti.
"Dengar saja keterangan saksi, banyak tanggal kegiatan yang nggak sesuai kan Banyak kebohongan itu yang dibicarakan.
saksi, makanya di peradilan nanti akan saya bongkar semua untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah," Ungkap Kivlan.
Usai jeda Pukul 13 dicabut, memasuki babak lanjutan Iwan terlihat lemah dan menyatakan tidak sanggup melanjutkan kesaksiannya.
sehingga ia minta ditunda memberikan kesaksiannya. Akhirnya sidang dilanjutkan dengan mendengar kesaksian Tajudin hingga siang berakhir pukul 15.35.
Hakim menutup sidang setelah mendengarkan kesaksian eksekutor Tajudin yang selalu mengatakan menurut Iwan" dalam setiap pengakuannya.
Artinya, Tajudin tidak pernah mendengar perintah langsung dari Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api, tiga senjata genggam dan satu laras panjang.
Tim Kuasa Hukum menilai kedua saksi Iwan dan Tajudin tidak bisa mampu menjelaskan terkait rincian pembelian dan kegunaan empat pucuk senjata api serta 117 peluru yang membuat Kivlan menjadi terdakwa.
Sesuai kesepakatan bahwa sidang akan ditutup sebelum pukul 16. Sidang ditunda hingga Rabu(20/5)pagi untuk mendengar kesaksian Fifi dan Armi.
"Untuk kelanjutan mendengar keterangan dari Iwan yang akan bebas pada 21 Mei 2020 akan dilakukan setelah Idul Fitri saja," putus Hakim setelah terjadi kesepakatan waktu antar pihak yang bersidang.( HS )


